www.zejournal.mobi
Senin, 29 April 2024

Eks TKW Ratna Kendalikan 50 Situs Judi Online Beromzet Rp 3,9 M, Siapa Bosnya?

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Selasa, 30 Agustus 2022 09:00

Ratna alias Ningsih (26) atau RM, perempuan asal Kota Tangerang yang pernah menjadi TKW di Kamboja, mendadak pingsan dalam jumpa pers Kamis (24/8) lalu. Perempuan muda itu mengendalikan bisnis judi online dengan omzet mencapai Rp 3,9 miliar per hari.

Ratna semula diduga kepanasan dalam jumpa pers yang tak ber-AC itu. Belakangan diketahui ia syok setelah disebutkan ancaman hukuman padanya bisa 10 tahun penjara.

Ratna digerebek di kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa, Perum Citra Raya Cikupa, dan apartemen di Modern Land Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangannya, Sabtu (27/8), mengatakan RM di usia mudanya telah menjabat komisaris dari perusahaan. Ia juga berperan kunci sebagai bendahara.

"Jadi dia berperan untuk mengumpulkan setoran harian yang masuk dari para leader yang mengelola 50 website judi tersebut. Dan bersama RM kita tangkap dua leader yang mengelola beberapa website tersebut," kata Shinto dalam penjelasannya.

Selain sebagai koordinator pengumpulan setoran judi, Ratna juga memiliki tugas untuk menyalurkan kembali uang tersebut kepada 2 orang atasannya. Polisi masih memburu dua bos Ratna tersebut.

Dua orang di atasnya RM, yaitu seorang direktur dan seorang lainnya di atas direktur. Shinto menyebutkan sebagai bandar besar. "Nama dan identitas sudah kita ketahui dan akan kita lakukan pengembangan," ia menjelaskan.

Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat Ratna dalam menjalankan bisnis judi ilegal itu.

"Apa yang dapatkan dari bisnis tersebut entah gaji atau hal lain yang diterima dari keuntungan transaksi harian masih dalam tahap penyidikan. Dan kami mohon waktu untuk mengungkap secara detail," Shinto menambahkan.

Ratna diketahui mengendalikan bisnis judi online itu sejak 2021. Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 931 juta.

Ratna dalam kasus ini selain dijerat Pasal 303 KUHP, juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar