Terlilit Judi Online, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Online
Densus 88 menetapkan Bripda HS atau Haris Sitanggang sebagai tersangka pembunuhan sopir mobil online di Depok, Jawa Barat. Haris merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam penjelasan kepada wartawan mengatakan oknum polisi tersebut sudah kerap melakukan pelanggaran.
"Bripda HS itu sudah beberapa kali diberikan hukuman, tapi terus diulangi,” ujar Aswin, Rabu (8/2).
Aswin menjelaskan tersangka kerap membuat masalah, misalnya utang kepada sesama rekan polisi. Bahkan Haris tak segan menipu.
Haris juga terlibat judi online hingga terlilit utang. "Bahkan pelaku memiliki banyak utang kepada orang lainnya," Aswin menambahkan.
Pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (60) terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.
Polisi berhasil menangkap HS setelah mendapati Kartu Tanda Anggota dan ransel Haris yang tertinggal di mobil korban.
Aswin menjelaskan, HS naik mobil online dari Semanggi, Jakarta Selatan, menuju Depok. Haris mengaku tak punya uang, tetapi korban tetap mengantarnya. Sampai di lokasi yang dituju, Haris malah merampas uang korban.
Polisi menduga korban melawan dengan membunyikan klakson berulang kali sehingga menarik perhatian warga. Saat itu juga diduga Haris menghabisi korban.
Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.
- Source : www.publica-news.com