www.zejournal.mobi
Rabu, 04 Desember 2024

Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 M dan Gratifikasi

Penulis : Han Publica News | Editor : Anty | Jumat, 09 Desember 2022 10:58

KPK mengungkapkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menerima suap dari ASN yang ia promosikan menjadi kepala dinas (Kadis). Dalam kurun 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk untuk eselon 3 dan 4.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.

Ada lima ASN mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dinyatakan lulus oleh Bupati Abdul Latif. Besaran fee bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

"Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," Firli menjelaskan.

Selain lelang jabatan, Firli menambahkan, Abdul Latif juga mengatur beberapa proyek, dengan menentukan fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," ujar Firli.

Uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk survei
elektabilitas.

Selain suap, Abdul Latif juga diduga menerima gratifikasi. Firli mengatakan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Pemberi suap Abdul Latif adalah Agus Eka Leandy, Achmad Mustaqim, Wildan Yulianto, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara R. Abdul Latif sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang yang sama Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar