www.zejournal.mobi
Sabtu, 07 Desember 2024

Modus Kencan di Michat, Perempuan Denpasar Kuras Uang Pelanggan

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Kamis, 16 Februari 2023 10:42

Denpasar - Polres Denpasar berhasil membongkar modus perempuan open BO di aplikasi Michat tetapi berujung penganiayaan dan pemerasan. Polisi menangkap perempuan BS (25), pacarnya RP (23), dan rekannya LO (15).

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menuturkan modus trio pemeras itu dengan open BO (booking out) atau terima order, dalam dunia prostitusi online. Korban SR (30) menghubungi dengan BS melalui aplikasi Michat.

Mereka sepakat tarif Rp 500 ribu sekali kencan. "Antara korban SR dan pelaku BS menggunakan aplikasi Michat yang kemudian sepakat untuk berkencan," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (14/2).

BR kemudian mengarahkan SR ke sebuah tempat indekos, yang menjadi markas prostitusi. BS mengulur waktu dengan memijat-mijat SR, sambil menunggu kedatangan sang pacar.

"Antara pelaku BS dengan para korban belum sempat berhubungan badan," Bambang menjelaskan.

Lalu mendadak RP, pacar BS, datang dan mendobrak pintu. Ia sempat menghajar SR dengan alasan berbuat zina. Datang menyusul LO ikut membantu menganiaya korban.

Sebagai 'langkah damai', LO membawa korban ke ATM terdekat untuk membayar 'uang kesepakatan'. Di sanalah LO menguras seluruh uang korban.

Bambang menjelaskan ketiga pelaku sudah menggunakan modus ini empat kali. Mereka memeras korban dan uangya ntuk kebutuhan hidup.

Kepada penyidik BS dan RP berdalih butuh uang untuk membiayai anak mereka yang masih balita.

Polisi telah menjebloskan ketiga pelaku ke sel atas dasar Pasal 365 dan 368 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar