www.zejournal.mobi
Senin, 29 April 2024

Sidang Pembunuhan Yosua, Pelukan Mesra Hingga Perempuan Nekat Temui Ferdy Sambo

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Kamis, 01 Desember 2022 14:07

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidak bertemu selama dua pekan. Keduanya ditahan terpisah, eks Kadiv Propam itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Putri menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Pada sidang pekan lalu Putri absen karena positif Covid-19. Hari ini, pasangan yang telah menikah 20 tahun itu baru bisa bertemu lagi.

Putri mengenakan baju hitam dipadu celana putih sedangkan Ferdy Sambo mengenekan kemeja putih. Menjelang sidang di PN Jakarta Selatan, seperti yang sudah-sudah, keduanya berpelukan. Putri mengawali dengan mencium tangan suaminya itu.

Sidang berjalan lancar dengan pemeriksaan 9 saksi, sebagian besar merupakan anggota kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menjelang pukul 14.00 WIB, sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB itu diskors. Mendadak, seorang perempuan berkerudung hitam dan mengenakan kaus bergambar Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang, tempat majelis hakim dan para saksi. Ia melangkahkan kaki cepat ke arah kursi Ferdy Sambo yang sedang beranjak dari kursi terdakwa di samping para kuasa hukum.

Perempuan itu membawa tas jinjing. Tampak sekali ingin memberikan kepada eks jenderal bintang dua itu. Sempat berpapasan dengan Ferdy Sambo tapi kemudian dihalau petugas. Sambo terlihat menghindar. Perempuan itu tetap berusaha mengikuti langkah Ferdy Sambo yang bergegas meninggalkan ruang sidang.

Belum diketahui siapa pengidola Ferdy Sambo itu.

Dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri itu ditayangkan video peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah adegan ketika mobil Putri yang juga ditumpangi Yosua tiba, disusul Ferdy Sambo sebelum detik-detik eksekusi.

Jaksa juga menghadirkan para saksi, antara lain eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang merupakan penyidik pertama tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Ridwan telah dihukum karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Sanksi berupa demosi selama 8 tahun dijatuhkan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (29/9) lalu.

Pada akhir kesaksiannya, Ridwan yang dimutasi ke Yanma Polri itu pun bertanya kepada Ferdy Sambo. "Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?"

Majelis hakim menengahi dengan meminta terdakwa Ferdy Sambo menjawab di akhir sidang. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar