www.zejournal.mobi
Minggu, 08 Desember 2024

Sambo Mengeluh, Nyaris Sia-sia Lakukan Pembelaan

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Kamis, 26 Januari 2023 10:56

Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaa berjudul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Semula ia hendak menamai pleidoinya dengan tajuk 'Pembelaan yang Sia-sia’.

Eks Kadiv Propam Polri itu terlihat sangat kecewa. Ia mengaku menerima hinaan, caci maki, dan olok-olok dari semua pihak, baik untuk dirinya juga keluarga.

“Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyebutkan sejumlah tudingan yang ia terima. Misalnya, jadi bandar narkoba dan judi. Kemudian tuduhan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, hingga melakukan LGBT.

Sambo juga menyebut isu memiliki bunker penuh uang dan punya rekening bernilai ratusan triliun atas nama Yosua.

Akibat berbagai tuduhan itu, ia mengaku nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif.

"Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa,” ia menegaskan.

Pada bagian lain pembelaannya, Sambo mengaku emosi telah menyelimuti logika berpikirnya ketika mendengar istrinya, Putri Candrawathi, diduga diperkosa oleh Brigadir Yosua.

"Emosi telah menutup logika berpikir saya. Saya lupa bahwa saya seorang inspektur jenderal polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," Sambo menjelaskan.

Sambo menegaskan tak punya niat atau merencanakan membunuh Yosua. Sebaliknya ia hanya ingin mengklarifikasi soal kejadian di Magelang.

Namun, ia menambahkan, justru berakhir dengan tewasnya Yosua setelah ditembak oleh Richard Eliezer. Sambo berdalih hendak menghentikan Eliezer, tetapi peluru telah melesat ke tubuh Yosua.

Ia pun menyesal dan meminta maaf karena telah menyeret banyak orang, termasuk istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, serta ART Kuat Maruf.

Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti dan sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar