www.zejournal.mobi
Sabtu, 20 April 2024

Pengacara Sebut Putri Candrawathi Turut Tembak Yosua

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Rabu, 26 Oktober 2022 13:34

Sidang kasus pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hubarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadirkan 12 saksi. Mereka adalah keluarga dan pengacara dari Yosua yang dihadirkan langsung dari Jambi.

Para saksi, antara lain, orang tua Yosua dan pengacara Kamarudin Simanjuntak. Saksi hadir di ruang sidang, namun siaran televisi tanpa suara alias bisu.

Mengawali sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), terdakwa Eliezer bersimpuh di hadapan orang tua mendiang Brigadir Yosua. Mengenakan pakaian serba hitam, Eliezer menyalami Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu mendiang Yosua.

Tampak Samuel dan Rosti menerima uluran tangan Eliezer dan mengangguk, sedangkan Eliezer kelihatan menahan tangis.

Mengenai permintaan maaf Eliezer secara langsung, kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, memang diinginkan Elezer sejak awal. "Jadi, bertemu dengan orang tua almarhum Yosua langsung meminta maaf," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Sidang lanjutan tanpa nota keberatan dari Eliezer dan kuasa hukum memang langsung mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan bahwa hal itu dilakukan agar keterangan saksi yang sedang diperiksa tidak mempengaruhi saksi lainnya.

"Pasal 159 KUHAP, melarang saksi satu sama lain berhubungan atau berinteraksi sebelum memberikan keterangan, hal ini tidak lain dalam rangka independensi," ujar Ketut.

Sementara itu, Kamarudin yang diminta kesaksiannya mengatakan Putri Candrawathi ikut menembak Yosua dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamarudin.

Kepada majelis hakim, Kamrudin menjelaskan bahwa Putri terlibat penembakan menggunakan senjata buatan Jerman. Hal itu, berdasar investigasi yang dilakukan timnya.

Bharada Eliezer yang menjadi eksekutor penembakan Yosua ikut ditetapkan bersama empat tedakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar