www.zejournal.mobi
Sabtu, 04 Mei 2024

Jumlah Korban Capai 21, Predator Seksual Julianto Eka Putra Harusnya Ditahan Sejak Lama!

Penulis : Niha Alif | Editor : Anty | Rabu, 13 Juli 2022 09:00

Kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak kyai Jombang akhirnya bisa ditangani kepolisian setelah menangkap tersangka. Tentu saja alasan penangkapan ini tak hanya didasari oleh sikap tidak kooperatif tersangka, tapi juga kekhawatiran adanya perulangan perbuatan. Hal ini harusnya juga ditetapkan pada predator seksual lain yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu yakni Julianto Eka Putra. Meski terdakwa Julianto dianggap koperatif, tapi dengan bebasnya terdakwa berarti ada kemungkinan perbuatannya terulang disertai intimidasi atau ancaman terhadap para korban.

Kepolisian, Kejaksaan dan Mejelis hakim diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat. Pasca membeberkan kronologi pelecehan seksual di Cokro TV, mereka sampai memberanikan diri tampil di Podcast Dedy Cobuzier. Padahal korban yang bisa dibilang masih remaja ini juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman hingga mengungsikan keluarganya. Hal ini harusnya jadi konsen para aparat penegak hukum. Bukan hanya soal kooperatif tidaknya tersangka atau terdakwa. Kalau menangkap anak kyai Jombang saja berani dengan mengerahkan tim dari Polda, kenapa menangkap pelaku yang katanya kooperatif justru tak bernyali?

Bukannya dengan penangkapan ini nantinya akan mengurangi adanya kekhwatiran mengenai intimidasi dari Julianto. Para korban sendiri menyebut nama "Vincent" yang kini berpihak pada pelaku dan mulai mengancam korban lain agar tak menyuarakan kasusnya. Hal seperti ini yang harusnya jadi atensi aparat penegak hukum. Bukannya malah mencerca keberadaan rumah korban yang justru malah jadi senjata untuk mengintimidasi. Karena menurut korban sendiri, hakim justru banyak berpihak ke Julianto saat persidangan dengan terbuka melihat bukti baru dari tim Julianto dan mengesampingkan bukti baru dari pihak korban. Bahkan disertai ancaman memenjarakan korban selama 9 tahun kalau kesaksiannya keluar dari BAP.

Tanggal 20 nanti diketahui persidangan kasus ini memasuki babak ke 19. Harusnya dengan ancaman intimidasi yang diungkap korban diberbagai acara sudah bisa menjadi pertimbangan hakim untuk menangkapnya. Jangan menunggu disorot dan dihujat masyarakat dulu baru bergerkak. Jangan sampai wibawah hukum kita kalah oleh predator seksual asal Batu, Malang. Kalau sampai persidangan nanti Jualianto Eka Putra yang diketahui kerap mengancam lewat tangan ketiga belum juga ditahan dan dijatuhi hukuman berat, kita patut curiga pada penyelenggara hukum. Sesuai saran teman (Roedy), para korban dan pendampingnya bisa melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

Semoga perjalanan kasus ini segera menemui titik terang dan pengadilan bisa menghukum terdakwa seberat-beratnya. Ini lantaran Julianto diketahui tak hanya melakukam kekerasan seksual, tapi juga eksploitasi ekonomi dengan memperkerjakan korban tanpa dibayar. Patut diselediki juga aliran donasi ke SPI seperti halnya ACT yang kini dibekukan. Harusnya Julianto bisa dihukum mati layaknya ustadz Hery atau minimal penjara seumur hidup. Untuk sekolah SPI sendiri, pemerintah bisa segera mencabut ijinnya dan mengembalikan semua anak didik ke keluarganya masing-masing seperti pencabutan ijin Ponpes Jombang.

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/06/julianto-eka-segera-jalani-sidang-tuntutan-komnas-pa-predator-kejahatan-seksual-harus-dihukum?page=3


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar