www.zejournal.mobi
Selasa, 30 April 2024

Komisi III DPR Belajar Hukum Adat ke Inggris, Profesor Hukum: Salah Jalan!

Penulis : Indah Mutiara Kamil | Editor : Admin | Selasa, 01 September 2015 09:46

Sebanyak 9 orang anggota Komisi III DPR melakukan studi banding RUU KUHP ke Inggris untuk belajar hukum adat. Tapi, kunjungan ini dianggap salah sasaran oleh ahli hukum pidana Prof Andi Hamzah.

Andi hadir di Komisi III untuk memberi masukan soal RUU KUHP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman sempat menyebutkan bahwa ada sejumlah anggota yang baru pulang dari Inggris.

Andi pun mengkritik hal tersebut. Menurutnya, negara yang harusnya jadi teladan penyusunan RUU KUHP adalah Rusia.

"Salah jalan! Sistemnya lain, Inggris tidak punya KUHP," kata Andi yang juga perumus RUU KUHP itu.  "KUHP terbaru di dunia itu Rusia. Progresif, lengkap. Pembunuhannya ada 15 macam," sambung guru besar Universitas Trisakti ini.

Anggota Komisi III berkunjung ke Inggris pada 22-26 Agustus 2015 lalu. Di negara Ratu Elizabeth itu, mereka bertemu dengan Pejabat Bidang Perundang-undangan Pidana Kementerian Kehakiman Inggris, ahli hukum pidana Oxford University, LSM Amnesty International dan Restorative Justice Council.

Saat ini, RUU KUHP yang diajukan pemerintah dibuka kemungkinan pemidanaan perbuatan berdasar hukum yang hidup di masyarakat (theliving law).

"Soal the living law di mana yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan pidana yang ada di hukum adat yang kemudian bisa dipidana. Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," kata salah satu peserta studi banding, Arsul Sani. 


- Source : news.detik.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar