www.zejournal.mobi
Sabtu, 04 Mei 2024

Aipda Arsyad Divonis Demosi 3 Tahun dalam Kasus Sambo

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Rabu, 28 September 2022 10:54

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan divonis sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun. Demosi adalah penurunan pangkat atau jabatan, lulusan Akpol 2015 itu dimutasi ke Yanma Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar padabSenin kemarin. Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji dengan wakil Kombes Sakeus Ginting dan anggota Pitra Andreas.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Ipda Arsyad juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Kemudian, ia wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan; dan pengetahuan profesi selama satu bulan

Perwira polisi yang dinyatakan tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak menyatakan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menjelaskan.

Arsyad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Anak dari politikus Partai Gerindra itu merupakan anggota kepolisian pertama yang tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo pasca pembunuhan, 8 Juli 2022.

Sebelumnya, sidang KKEP telah memutuskan memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sambo bersama istri Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir Kuat Ma'ruf.

Sedangkan anggota Polri yang telah menjalani sidang KKEP mencapai 15 orang. Sebanyak 20 anggota lainnya masih menunggu, salah satunya eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar