www.zejournal.mobi
Senin, 20 Mei 2024

'Wanita Emas' Dijemput Paksa Kejagung, Kasus Korupsi Rp 2,5 T

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Jumat, 23 September 2022 10:42

Politikus Hasnaeni yang dikenal sebagai 'wanita emas' dijemput paksa Kejagung di sebuah rumah sakit. Berdasar foto yang dirilis Kejagung, Hasnaeni dijemput masih mengenakan piyama dan didorong paksa di atas kursi roda.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyelewengan keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kerugian uang negara mencapai Rp 2.583.278.721.001.

Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa Hasnaeni dijemput paksa pada Kamis (22/9), kemudian ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Kuntadi menuturkan Hasnaeni sempat mendatangi rumah sakit dengan dalih sakit dan minta dirawat pada Rabu malam lalu. Penyidik Kejagung kemudian konsultasi dengan dokter dan mendapat pejelasan kondisi yang bersangkutan sebenarnya sehat.

"Kita juga membawa dokter, kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," katanya dalam keterangan pers di Kejagung, Kamis (22/9).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.

Perusahaan pelat merah itu diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Dalam kasus ini juga menjadi tersangka Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast isisial JS. JS tengah menjalani penahanan di KPK.

Ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan inisial KJH, Pensiunan PT. Waskita Beton Precast. Sebelumnya telah ditahan Agus Wantoro yang menjabat Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.

Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

'Wanita emas' yang menjadi Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical menggagas pertemuan dengan JH dan Agus Wibowo pada 2019. Mereka membicarakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000.

Untuk mengerjakan proyek itu, PT. Waskita Beton Precast, Tbk. harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical.

Pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. Surat diteken Hasnaeni dan Agus.

Hasnaeni memerintahkan Manager Operasional PT Misi Mulia Metrical untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif yang diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. Dengan demikian bisa diproses pembayaran oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.

KJH yang menjabat General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan anak buahnya membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 miliar. Serta memerintahkan staf membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT Misil Mulia Metrical pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa

Para tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar