www.zejournal.mobi
Jumat, 17 Mei 2024

Pengadilan: Perceraian instan Islam ‘tidak legal’ di Uni Eropa

Penulis : RT | Editor : Indie | Jumat, 22 Desember 2017 13:35

Perceraian instan Islam tidak sah di bawah hukum Uni Eropa, Pengadilan Eropa memutuskan pada hari Rabu.

Pengadilan Syari di beberapa negara mengizinkan adanya perceraian pribadi, termasuk perceraian “talak tiga”, di mana seorang pria dapat menceraikan seorang wanita hanya dengan mengatakan “talak” (perceraian dalam bahasa Arab) sebanyak tiga kali. Talak tiga tidak disebutkan dalam hukum Islam atau Qur’an dan mayoritas negara Islam telah melarang praktek tersebut.

Kasus ini berawal pada pasangan yang tinggal di Jerman yang menikah di Suriah pada tahun 1999, DW melaporkan. DI tahun 2013, sang suami mengakhiri pernikahan dengan menggunakan metode talak tiga di pengadilan Syariah di Latakia, Suriah. Sang istri menyetujui perceraiannya dalam sebuah tulisan, namun kemudia menggugat pernikahannya di Jerman, usai sang suami mencari pengakuan di pengadilan Munich.

Pengadilan memutuskan peraturan Roma III lah yang ditetapkan, sebuah peraturan Unie Eropa yang menentukan hukum mana yang harus digunakan dalam perceraian lintas perbatasan.

“Dimana kedua pasangan memiliki kewarganegaraan ganda, faktor yang menentukan adalah kewarganegaraan mereka yang berlaku dalam arti hukum nasional. Pada saat perceraian terjadi, kewarganegaraan mereka yang berlaku adalah warga negara Suriah.” Pengadilan Munich menjelaskan.

Keberatan yang diajukan wanita tersebut atas kasusunya dikirim ke The ECJ. Ternyata regulasi Rome III tidak digunakan dalam perceraian pribadi dimana otoritas negara tidak dilibatkan. Pengadilan Munich saat ini akan membuat keputusan akhir dari kasus ini di bawah hukum Jerman.


Berita Lainnya :

Talak tiga telah dilarang di India pada bulan Agustus. Sistem ini telah dilarang di sejumlah negara termasuk Iran, Yordania, Indonesia, Moroko, Mesir dan UAE. Perceraian semacam itu juga dilarang di Suriah, namun berbagai area di negara tersebut teteap dijalankan dalam peraturan pemerintahan Islam sejak pecahnya konflik.


- Source : www.rt.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar