www.zejournal.mobi
Selasa, 07 Mei 2024

Siti Fadilah bantah suaminya kecipratan duit korupsi Alkes

Penulis : Christie Stefanie | Editor : Admin | Rabu, 09 September 2015 07:51

Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah menyangkal bahwa suaminya, alm. Muhammah Supari Supari kecipratan duit korupsi alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Bantahan disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mulya A. Hasjmy, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Melayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dalam persidangan, Siti dikonfirmasi mengenai anggaran senilai Rp 118,36 juta untuk keperluan perjalanan keluar negeri bersama dengan Direktur PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan.

Siti mengatakan suaminya tegas terkait penggunaan fasilitas jabatan istrinya sebagai menteri kesehatan saat itu. Siti mengatakan suaminya bahkan tidak pernah mau ikut kendaraannya saat berpergian.

Menteri Kesehatan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan suaminya selalu menggunakan anggarannya sendiri, melalui sekretaris pribadinya, Ade Lazuardi untuk mengatur perjalanan ke luar negeri.  

"Enak saja. Suami saya antik. Kalau ke luar negeri saja, dia tidur di hotel, saya di KBRI," ucap Siti Fadilah di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/9).

Sebelumnya, dalam dakwaan Mulya, suami Siti Fadilah disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan Alkes. Anak Siti Fadilah, Tia Nastiti disebut turut kecipratan duit sebesar Rp 500 juta dari hasil korupsi pengadaan Alkes.

Duit hasil korupsi diberikan ke sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan dan rekanan penggarap proyek pengadaan. Duit tersebut juga digunakan untuk membayar sejumlah tiket perjalanan dinas.

Dalam perkara ini, Mulya menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanan yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.

Selain itu, Mulya juga didakwa mengetahui penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dibuat oleh Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Faktanya, HPS dibuat oleh PT BUR dan perusahaan rekanan lainnya, Abadinusa Usaha Semesta (PT AUS) dan PT Sarana Reka Eltra Kencana (PT SREK).


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar