www.zejournal.mobi
Selasa, 30 April 2024

Korupsi di Jasindo, KPK Panggil Direktur Jasa Raharja

Penulis : Han Publica News | Editor : Anty | Senin, 24 Oktober 2022 14:19

KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana. Keterangan Dewi diperlukan untuk pengusutan kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) 2008-2012.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan tim penyidik meminta keterangan Dewi dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (24/10).

Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni pedmilik PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) M. Hanif Wicaksono dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Jasiondo dan mantan agen/broker asuransi.

Pada 24 November 2021, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Jasindo. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya KPK pernah memenjarakan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dalam kasus rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Nilai kerugian negaranya Rp 16,05 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6 miliar dan 462.795,31 dolar AS. Budi telah menghuni Lapas Sukamiskin Bandung pada Mei 2019.

KPK tidak menjelaskan apakah penyidikan baru ini masih berkaitan dengan kasus Budi Tjahjono. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar