www.zejournal.mobi
Rabu, 04 Desember 2024

Jawab Warganet, Mahfud MD Benarkan LGBT Tidak Disebut di RKUHP

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Rabu, 25 Mei 2022 09:00

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi cuitan warganet yang mempertanyakan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgeder (LGBT) dalam Revisi KUHP. Warganet mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej yang memastikan bahwa RKUHP tidak mengatur pidana bagi LGBT.

"Anda sj yg tak ngerti. Wamen benar, sy bebar. Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt," ujar Mahfud melalui akun Twitternya, Selasa (24/5) dini hari.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian menganalogikan penyebutan LGBT dengan istilah maling dalam KUHP. "Sama jg tak ada kata maling di KUHP tp ada perbuatan mengambil barang orng lain scr melanggar hukum dst…," Mahfud menambahkan.

Pembicaraan soal LGBT kembali mengemuka setelah Kedubes Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi LGBT. Pegibaran ini menimbulkan kontroversi publik. Mahfud kemudian menyinggung tidak bisa memidana pelaku LGBT karena ketiadaan aturan hukum.

Mahfud merujuk draft RKUHP yang mengatur LGBT dan telah diserahkan ke DPR sejak 2017, tetapi mandek karena adanya penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM mempersoalkan terutama Pasal Pasal 495 yang mencantumkan aturan mengenai hubungan sesama jenis dengan ancaman pidana hukuman penjara 9 tahun hingga 12 tahun.

Namun, pembahasan pasal tersebut di parlemen pada awal 2018 ditunda. Saat itu, Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman mengatakan pasal 495 itu sangat sensitif dan akan dibahas dalam Panja.

Sementara itu, Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan tidak ada penyebutan LGBT dalam RKHUP tersebut. "LGBT enggak ada dalam RKUHP, nggak ada," ujarnya.

Menurutnya, RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender sehingga tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar