www.zejournal.mobi
Minggu, 19 Mei 2024

3 Fakta Janggal Soal Statuta UI, Ada Kongkalikong dengan Jokowi?

Penulis : Purnama Ayu Rizky | Editor : Anty | Jumat, 23 Juli 2021 10:43

Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) jadi bulan-bulanan warga setelah Presiden Jokowi memutuskan ia tak melanggar aturan dengan merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI. Kendati akhirnya kegaduhan ini membuat Ari mundur dari jabatannya di bank pelat merah, tapi ada sejumlah catatan yang perlu digarisbawahi.

Rektor UI Ari Kuncoro telah menduduki jabatan Komisaris di BUMN sejak Februari 2020. Sebelumnya, Ari menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sejak November 2017. Padahal salam Statuta UI yang versi belum diubah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013, menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan pelat merah.

1. GANTI STATUTA ADALAH KORUPSI HUKUM

Anggaran dasar perguruan tinggi atau statuta di Universitas Indonesia mengalami perubahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Imbasnya Rektor UI Prof Ari Kuncoro tidak lagi melanggar aturan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelum PP 75/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli, muncul polemik rangkap jabatan. Rangkap jabatan Rektor UI dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namun, statuta UI tahun 2013 itu telah direvisi.

Sebelumnya dalam Pasal 35 Huruf c PP 68/2013 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Larangan dengan tegas menyebut pejabat berarti semua jabatan.

Dilansir Tirto, kini larangan rangkap jabatan diubah hanya untuk direksi sebagaimana Pasal 39 Huruf c PP 75/2021 bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Dengan demikian, mereka bisa menjabat komisaris. Berikutnya Pasal 39 Huruf a dan b PP 75/2021 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Juli lalu tak berlaku surut. Artinya, Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank plat merah meskipun Jokowi sudah merevisi PP tentang Statuta UI tersebut, tulis CNN Indonesia.

2. APA DAMPAKNYA?

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menilai revisi tersebut berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Kami menyayangkan dengan diubahnya pasal-pasal di Statuta UI yang baru, itu membuka celah konflik kepentingan. Presiden bukan merapatkan pagar, tapi malah membuka celah,” kata Indraza kepada Tirto, Rabu (21/7).

Konflik kepentingan yang terjadi terjadi seperti Rektor UI dengan kewenangannya bisa menggunakan Bank BRI untuk pembayaran kampus, kata dia. Kemudian Rektor tersebut juga membuka lapangan pekerjaan di Bank BRI untuk lulusan kampus UI.

“Dia bisa melakukan itu dengan kewenangannya, tapi hak orang untuk mendapatkan pekerjaan kan jadi terhalang,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor berkomentar, polemik ini mengindikasikan adanya sosok invisible hand yang lebih berkuasa dari peraturan.

“Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7).

Selain itu, ia menilai, polemik ini menunjukan bahwa sebuah aturan bersifat prosedur tanpa makna. Lebih jauh, ia mengatakan, kasus Rektor UI dan revisi statuta ini semakin mengurangi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

3. JADI BAHAN OLOK-OLOK

Keputusan Jokowi untuk merevisi Statuta UI ini pun menjadi bahan olok-olok warganet di media sosial. Kata kunci “Rektor UI” sendiri menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7).

Bahkan, hingga kemarin, telah muncul ribuan kicauan pengguna tentang topik tersebut. Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.

“Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun,” tulis akun @sandalista1789. Twit tersebut disukai lebih dari seribu orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain. Akun @BunyiPadi misalnya, membalas dengan “Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam”.

Kemudian, akun @flowingpetal berkicau, jika Rektor UI naik bis, wanita hamil pun akan menawarkan tempat duduk kepadanya. Selain itu, @NisshaNasir juga menyampaikan hal serupa. “Ketika Rektor UI datang terlambat ke kelas, jam mundur 1 jam,” tulisnya.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar