www.zejournal.mobi
Minggu, 19 Mei 2024

PPKM Darurat Berganti Menjadi PPKM Level 4

Penulis : Joe Poetra | Editor : Anty | Jumat, 23 Juli 2021 10:19

Pemerintah kini mengganti penggunaan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Penggantian istilah tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Lalu apa bedanya PPKM Darurat dan PPKM Level 4?

PPKM Darurat adalah pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang diberlakukan lebih ketat dalam pengawasan. Atau lebih gamblangnya penerapan pembatasan aktivitas masyarakat berskala besar terutama Jawa dan Bali karena masalah lonjakan penularan virus Corona yang terus meningkat.

Sementara PPKM Level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian di daerah masing-masing

Adapun dalam Instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan mengenai wilayah atau daerah yang masuk dalam kategori Level 3 dan Level 4 wajib menerapkan kebijakan yang sama dengan PPKM Darurat. Penerapan kategori level wilayah berpedoman pada Indikator Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial seperti yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut saya, penggantian istilah PPKM Darurat ke PPKM Level kemungkinan besar dapat diterima oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan tahu indikator atau kriteria daerahnya berada di level mana. Lebih lanjut, dengan kebijakan PPKM Darurat bagi saya seperti dipukul rata sebab semua daerah berada pada level yang sama.

Padahal menurut saya tidak semua wilayah atau daerah memiliki kasus penularan yang sama dengan daerah lain. Lebih mudah dipahami dengan penyebutan seperti wilayah zona hitam, merah, oranye, hijau dan seterusnya. Sebagai contoh: Kota A masuk dalam zona hijau, tetapi dengan adanya PPKM Darurat maka diberlakukan seperti kota B yang masuk dalam Zona hitam.

Dengan PPKM Level ini diharapkan ada pelonggaran/relaksasi bagi daerah yang masuk dalam zona hijau. Sementara bagi daerah zona hitam Level 4 akan diberlakukan seperti PPKM Darurat alias pembatasan aktivitas yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 diubah untuk menyederhanakan arti/makna saja. Kebijakan ini akan dimulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021 pekan depan.

Luhut juga menjelaskan bahwa Level 4 adalah kategori tingkat tertinggi untuk kondisi penularan varian baru yakni Varian Delta. Beliau menyebut ada sejumlah indikator yang menentukan Level 1 hingga Level 4.

"Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2," ujar Luhut.

Saya bisa menyimpulkan bahwa apabila suatu daerah yang berada pada Level 4 turun menjadi Level 2, berarti sudah ada penurunan pada kasus penularan virus Corona. Penurunan bisa diartikan bahwa masyarakat di daerah tersebut sudah patuh menerapkan protokol kesehatan yang baik dan juga banyak masyarakat sudah melakukan vaksinasi.

Dengan adanya PPKM Level ini diharapkan pemerintah daerah dan masyarakatnya saling bahu membahu untuk menurunkan derajat levelnya.

Keuntungannya adalah masyarakat tidak khawatir lagi dengan pembatasan yang ketat. Capek kalau kita dibatasi dengan pengawasan ketat karena tidak bisa kemana-mana. Ya kalau kita masih ada tabungan uang di bank, itu tak masalah. Tapi bagi orang yang berpenghasilan rendah pasti akan menjerit.

Perlu diingat, Jokowi sudah mengatakan bahwa akan ada pelonggaran pada 26 Juli nanti tapi dengan syarat apabila kasus penularan menurun. Itu pun pembukaan untuk pembatasan dilakukan secara bertahap.

Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan pula bahwa tidak ada perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4. Pasalnya, setiap aturan pembatasan pada kedua level adalah sama.

Jadi pada prinsipnya, PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4 berlaku sama penerapannya. Sebagai contoh: Aturan berlaku bagi restoran, Cafe dan pedagang makanan serta minuman tidak boleh menerima pelanggan untuk makan/minum di situ, kecuali layanan pesan antar maupun take away.

Dengan penerapan PPKM yang baru ini saya berharap kasus penularan dapat di monitoring lebih intensif lagi bagi daerah yang memiliki Level 3 dan Level 4. Kita jadi tahu daerah mana saja yang masih banyak penularan sehingga pembatasan secara ketat di daerah tersebut adalah perlu dan mendesak.

Jika ada daerah sudah masuk dalam kategori Level 1, bukan berarti masyarakat seenaknya melupakan protokol kesehatan. Jadi jangan sampai Level akan naik lagi lantaran sudah bereuforia bebas dari penularan Covid-19.


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar