www.zejournal.mobi
Jumat, 17 Mei 2024

Seorang Wanita Indonesia Dicambuk Secara Brutal Atas Nama Hukum Syariah Terhadap Dugaan Perzinaan

Penulis : Sputnik | Editor : Indie | Rabu, 13 September 2017 13:48

Seorang wanita berusia 30 tahun dirawat di rumah sakit usai pengadilan syariah Indonesia menghukum dia dengan 100 cambukan di depan public di Lhokseumawe, sebelah tenggara provinsi ibu kota Banda Aceh.

Di bawa hukum syariah atau hukum yang dianut umat Muslim, minum minuman beralkohol, perzinaan, melakukan hubungan sejenis, taruhan dan bermesraan di tempat umum di luar pernikahan merupakan hal yang dilarang. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang melaksanakan hukum syariah, meskipun daerah lainnya di Indonesia juga menerapkan Undang-Undang yang dipengaruhi hukum syariah.

Perempuan yang bernama Mazidah tersebut dihukum karena berduaan dengan seorang pria yang bukan suaminya.

Hukum keras tersebut yang termasuk di dalam yurisprudensi Muslim yang diikuti oleh negara-negara lainnya seperti Arab Saudi dan Sudan mengatakan bahwa wanita berkerudung tersebut menyesal atas tindakan dugaan perzinaan yang dilakukannya.

Mazidah dicambuk oleh seorang pecambuk yang memakai penutup wajah di depan keramaian public, termasuk anak-anak, di luar masjid dan harus dibawa ke rumah sakit sesudahnya.

Mazidah yang berusia 34 tahun tersebut menerima 100 cambukan tetapi tidak memerlukan tindakan perawatan dari rumah sakit.

Pencambukan di hadapan umum dari pelaku ketiga, seorang pria yang dituduh melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur juga dilakukan.

Menurut sebuah akun yang diberikan pada saksi mata ABC News, pukulan cambuk harus dihentikan sementara usai tiap cambukan karena para tertuduh berteriak kesakitan.

Pencambukan di hadapan umum telah ada di Indonesia. Pada bulan Mei lalu, dua laki-laki berumur 20 tahunan yang melakukan hubungan sejenis dicambuk 83 kali di luar sebuah masjid di Aceh usai beberapa warga memergoki mereka sedang melakukan hubungan seks dalam sebuah ruangan apartemen.

Sebagai tambahan, pada bulan Desember tahun lalu, seorang perempuan berusia 18 tahun dicambuk 9 kali usai ditemukan sedang berduaan di kamar dengan seorang pria.


Berita Lainnya :

“Ini merupakan hal yang sangat tidak baik yang diterapkan Indonesia dan Aceh.” Ucap Andreas Harsono dari lembaga HAM. “Masalahnya adalah Aceh merupakan panutan untuk daerah konservatif diseluruh negara.

Lembaga HAM telah meminta pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukum syariah di Aceh. Menurut Lembaga Reformasi Peradilan Pidana yang berbasis di Jakarta, ada kenaikan jumlah pencambukan di hadapan umum di kota konservatif tersebut yang mana 339 kasus diketahui terjadi pada tahun 2016.


- Source : sputniknews.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar