www.zejournal.mobi
Sabtu, 18 Mei 2024

Aturan Baru 2023, Mengurangi Kesaktian Rokok?

Penulis : Adin | Editor : Anty | Jumat, 30 Desember 2022 10:52

Saya dari dahulu menganggap rokok merupakan barang yang sakti. Disebut sakti karena bisa mengalahkan banyak hal. Misalnya buka puasa hal yang paling dinanti oleh para perokok adalah merokok setelah minum segelas air.

Walaupun dari hadist dikatakan bahwa ketika buka puasa sunat mengkonsumsi makanan manis seperti buah korma sebanyak 1, 3, 5 dan bilangan ganjil seterusnya. Pada kenyataannya khususnya bagi perokok setelah seteguk air, rokok seolah sesuatu yang sunat bahkan wajib.

Banyak orang disekitar saya yang sudah tidak mampu melepaskan dari dari kebiasaan merokok. Setelah makan, sedang bekerja, gabut, melamun, rokok tidak bisa dipisahkan dari kehidupan mereka.

Saya sempat kaget ketika ada teman saya mau Buang Air Besar (BAB) tapi dia malah pergi ke warung. Merasa aneh saya pun bertanya. Tapi dia tergesa-gesa ke warung kemudian kembali dan segera masuk WC.

Ternyata dia ke warung beli sebatang rokok, BAB sambil merokok adalah suatu “kewajiban” bagi perokok. Gokil kan, rokok memang sakti.

Pemerintah menginginkan masyarakat Indonesia sehat salah satunya tidak merokok. Tapi sangat sulit, selain sudah menjadi bagian dari budaya, pemerintah pun tidak bisa membubarkan pabrik rokok.

Perusahaan rokok bukan BUMN yang bisa dibubarkan pemerintah tapi perusahaan milik perorangan. Pemilik perusahaan rokok tersebut merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Banyak alasan pemerintahan sulit membubarkan pabrik rokok, selain tadi disebutkan juga karena memberikan devisa negara sangat besar konon trilyunan rupiah, dan mempekerjaan sangat banyak karyawan.

Pemerintah hanya bisa memberi saran, menganjurkan kepada masyarakat agar tidak merokok atau mengurangi kebiasaan merokok. Mencantumkan “merokok membunuhmu” dan gambar yang mengerikan di bungkus rokok merupakan salah upaya pemerintah mengedukasi masyarakat.

Berita terbaru, pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan. Larangan penjualan dipastikan mulai berlaku pada 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Kepastian terkait PP tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan dengan fokus utama berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Jadi mulai 2023 pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Masyarakat tidak bisa lagi membeli rokok batangan tapi minimal harus 1 bungkus. Membeli rokok batangan sudah biasa di masyarakat.

Bagi mereka yang punya uang cukup membeli rokok 1 bungkus. Bagi mereka yang punya uang pas-pasan biasanya hanya membeli 1-2 batang rokok istilahnya ketengan.

Masalahnya bagaimana pemerintah mengawasi pelaksanaan aturan baru ini. Karena terlalu banyak tempat yang bisa menjual rokok.

Kecuali pemerintah memberikan aturan bahwa penjualan rokok hanya dilakukan di tempat tertentu misalnya minimarket dan supermarket. Tidak dijual sembarangan lagi seperti di warung-warung terdekat.

Minimarket dan supermarket terbiasa menggunakan CCTV sehingga bisa dilihat setiap transaksi yang terjadi termasuk pembelian rokok.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1672966/3-fakta-di-balik-larangan-penjualan-rokok-batangan


Berita Lainnya :


- Source : seword.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar