www.zejournal.mobi
Senin, 20 Mei 2024

Dirut PT Bina Karya Raya Simon Pampang Didakwa Suap Bupati Mamteng Rp 25,4 Miliar

Penulis : Han Publica News | Editor : Anty | Jumat, 25 November 2022 11:20

Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang didakwa menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp 25,4 miliar. Suap tersebut agar terdakwa mendapatkan beberapa paket pekerjan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mamberamo Tengah.

"Terdakwa emberikan uang secara bertahap yang keseluruhannya berjumlah Rp 25,499 miliar atau sekitar jumlah tersebut, kepada penyelenggara megara, yaitu Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (23/11).

Jaksa menguraikan, Simon menemui Ricky Ham usai dilantik menjadi Bupati periode 2013-2018. Saat itu terdakwa menyampaikan keinginan untuk mendapatkan proyek.

Ricky Ham menitip pesan. "Kalau ada kebutuhan untuk ke Jakarta namun ada kekurangan uang dan saya pinjam, kalau saya tidak bisa ganti dengan uang nanti saya kasih proyek," ujar Jaksa menirukan Ricky Ham.

Sejak itu, setiap sebelum proses lelang Ricky Ham membuat daftar paket pekerjaan (plotting) untuk para rekanan. Ia meminta Simon berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

"Atas arahan dari Ricky Ham Pagawak tersebut, terdakwa menemui PPK pada dinas PUPR Kabupaten Mamberamo serta Darlin Sukin Simanjuntak dan menyampaikan bahwa ia telah menghadap Ricky Ham Pagawak untuk mendapatkan paket pekerjaan," jaksa menjelaskan.

Jaksa menjelaskan bahwa sejak 2013 sampai dengan 2020, pelaksanaan proyek di Pemkab Mamberamo
Tengah hanya formalitas karena rekanan sudah ditentukan oleh Bupati.

Pada periode 2013-2020, terdakwa Simon mendapatkan sejumlah proyek dan memberikan uang baik secara langsung ataupun melalui orang lain kepada Ricky Ham. Total Rp 25,4 miliar.

Jaksa mendakwa Simon Pampang melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar