www.zejournal.mobi
Jumat, 26 April 2024

Se-Indonesia Tertipu, Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Cuma Fiktif?

Penulis : Purnama Ayu Rizky | Editor : Anty | Rabu, 04 Agustus 2021 11:30

Setelah sebelumnya dibuat terkesima dengan jiwa filantropi taipan Akidi Tio, kini kita mesti kecele. Sumbangan Rp2 triliun yang dijanjikan, konon tak pernah ada.

Hari ini mestinya sumbangan Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio diserahkan pada pihak berwenang. Namun, beredar kabar bahwa Polda Sumatera Selatan justru memeriksa anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti. Heriyanti dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro membenarkan hal tersebut. “Sekarang masih diperiksa,” ujar Ratno pada CNN Indonesia, Senin (2/8).

Ratno mengatakan, saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut. Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri sudah melakukan penelusuran sejak Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan itu, Senin (26/7). Pasalnya, jumlah yang diberikan cukup fantastis nilainya.

Dilansir dari Liputan6, sumbangan itu mulanya disampaikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru memberi apresiasi niat baik tersebut.

“Ini luar biasa, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan COVID-19, berupa uang sebesar Rp2 triliun,” ujar Herman Deru, Senin minggu lalu.

Selama seminggu, sosok Akidi Tio ini dipuji-puji oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa Akidi Tio adalah sosok yang murah hati. Bahkan, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Namun sepekan berselang, uang yang dijanjikan akan cair hari ini, tidak kunjung di tangan pemerintah.

“Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam,” kata Ratno, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8).

Polda Sumsel pun langsung menciduk anak dari Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang, pada Senin siang.  Heriyanti sendiri tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat sejumlah petugas. Sekarang pihaknya juga sedang menunggu keterangan tim penyidik soal motif apa yang mendorong tersangka membuat kegaduhan ini.

“Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

BENARKAH ITU PENIPUAN?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah uang itu akan cair atau tidak. Sumbangan yang sedianya diwujudkan dalam bentuk bilyet giro (BG) yang jatuh tempo kemarin (2/8) ternyata kosong. Kepastian tersebut didapat setelah tim Polda Sumsel membawa Heryanti ke kantor Bank Mandiri Region II/Sumatera 2 kemarin. Anak bungsu Akidi Tio itu pun dibawa ke Mapolda Sumsel sekitar pukul 13.00.

Namun, Heryanti bukan sebagai tersangka, melainkan untuk dimintai keterangan. Begitu pula Prof Hardi Darmawan yang bertindak sebagai perantara keluarga.

Pada pukul 16.15, Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Supriadi memberikan keterangan resmi terkait dengan polemik bantuan Rp 2 triliun tersebut. ”H (Heryanti) dan (perantara keluarga Akidi Tio) Prof Hardi masih diperiksa untuk klarifikasinya,” ujar Supriadi pada Jawa Pos.

Bantuan yang dijanjikan itu ternyata berbentuk BG yang jatuh tempo pada 2 Agustus kemarin. ”Makanya, siang ini (kemarin siang) Heryanti kami jemput, bukan ditangkap ya. Sebab, sampai jam 2 siang (14.00 WIB), (uang) belum masuk,” jelas Supriadi.

Heryanti dimintai keterangannya mengenai uang Rp2 triliun tersebut. ”Hingga saat ini, belum ada kesimpulan. Masih diperiksa,” lanjutnya.

Supriadi belum bisa memastikan uang Rp2 T itu ada atau tidak, termasuk apakah berada di Indonesia atau Singapura. ”Kami belum tahu nanti ada unsur pidananya atau tidak,” katanya.


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar