www.zejournal.mobi
Jumat, 19 April 2024

ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Satu Keluarga di Simprug Jadi Tersangka

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Kamis, 15 Desember 2022 10:37

Polda Metro Jaya menetapkan satu keluarga bersama lima orang lainnya sebagai tersangka penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART). Sang majikan tinggal di wilayah Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka terdiri delapan orang, yaitu SK (suami, 69 tahun), MK (istri, 68 ), JS (anak, 22), dan ART inisial T, IN, O, P, dan E. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12).

"Kita amankan di antaranya 3 dari mereka sebagai majikan dan anak majikan dan, serta 5 ART lainnya yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Rabu (14/12).

Zulpan menjelaskan kedelapan pelaku memilik peran berbeda-beda. Ada yang menendang, memukul dengan besi, menyiram, dan memborgol korban.

“Ada yang membantu merantai dan membawakan ember berisikan air panas,” Zulpan menjelaskan.

Korban Siti Khotimah dianiaya hanya karena soal pakaian dalam majikan yang hilang. Majikan kemudian mengurung Siti di kandang anjing.

Penganiayaan bertubi-tubi dilakukan bahkan korban pernah dipaksa makan kotoran anjing. Penganiayaan itu juga menyebabkan tangan dan kaki Siti melepuh akibat siraman air panas.


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar